TAG
JKP
Berita
-
JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Bukan Dapat JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
-
Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.
-
5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Ada lima jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, dan JKP.
-
Mengenal JKP, Manfaat yang Didapat saat Pekerja Terkena PHK
Saat ini, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker.
-
4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved