TAG
Ida Fauziyah
Berita
Foto (44)
-
THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
Simak Daftar serta Ketentuan Karyawan Swasta yang Akan Menerima Tunjangan THR 2023.
-
Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.
-
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencairan THR yang harus dilakukan oleh perusahaan swasta.
-
Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
Kemnaker sediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR. Dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
-
THR 2023: Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Menaker Ida mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan.
-
Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh
Menaker, Ida Fauziyah, sebut THR cair H-7 Lebaran dan wajib dibayarkan penuh. Ini skema pemberian dan cara perhitungannya.
-
Cara Menghitung THR 2023 dan Contoh Perhitungannya
THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Begini cara menghitung THR 2023.
-
Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran
Ketentuan kewajiban pembayaran THR keagamaan sudah jelas diatur di dalam PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
-
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya
Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
-
VIDEO Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Telat Bayar THR
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan
-
Perusahaan Industri Padat Karya Pelaksana Permenaker 5/2023 Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah mengatakan perusahaan pelaksana Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 wajib bayar penuh THR dan tak boleh dicicil.
-
Pemerintah Harap Tidak Ada Lagi Cerita Perusahaan Tidak Bayar THR Pekerja, Kemnaker Siapkan Sanksi
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing
Para gubernur diminta mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR sesuai regulasi.
-
Menaker: Dinamika dan Problematika Penempatan Pelindungan PMI Terus Berkembang
Ida Fauziyah mengatakan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus berkembang.
-
Indonesia dan Malaysia Kembali Bahas Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menaker mengemukakan persoalan utama yang harus diselesaikan terkait implementasi MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Domestik
-
Tantangan Ketenagakerjaan Dinamis, Pemerintah Ambil Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif
Kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis.
-
Indonesia Raih Sertifikat Spesialis Produktivitas Ramah Lingkungan APO-GPS 201
Indonesia berhasil meraih sertifikasi profesi skema APO-GPS 201 : Green Productivity Specialist.
-
Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial PMI, Ada Penambahan Manfaat Jaminan Sosial
Pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI
-
Menteri Ketenagakerjaan RI Temui Pekerja Migran Bermasalah di Arab Saudi
Menaker mengingatkan tentang pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural dan melalui mekanisme yang benar
-
Indonesia Tawarkan Bantuan Kerjasama Ketenagakerjaan untuk Palestina
Bertemu Menteri Perburuhan Palestina, Nasri Abu Jaish, di Amman, Menaker Ida Fauziyah menawarkan bantuan kerjasama ketenagakerjaan untuk Palestina.