TAG
Edward Omar Hiariej
Berita
-
Revisi KUHAP: Hak Tersangka Dipulihkan Maksimal 3 Hari Usai Menang Praperadilan
RUU KUHAP disepakati: jika tersangka menang praperadilan, seluruh haknya wajib dipulihkan paling lambat tiga hari. Langkah ini jadi terobosan penting
-
Wamenkum RI sebut Indonesia sudah Terapkan Perampasan Aset Sejak Lama kepada Koruptor
Penerapan perampasan aset terhadap koruptor itu sudah dilakukan namun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat mengikat