TAG
calon tunggal
Berita
-
Konsolidasi KIM untuk Pilkada 2024 Dinilai Berpotensi Munculkan Calon Tunggal di Berbagai Daerah
Menurut Titi, menguatnya hegemoni calon tunggal dalam Pilkada 2024 disebabkan sejumlah faktor di antaranya karena calon tunggal menjanjikan kemenangan
-
Calon Tunggal Diperkirakan Marak di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
Calon tunggal adalah peserta Pilkada yang hanya diikuti satu pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya melawan kotak kosong.
-
Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis
Jumlah pasangan calon yang maju perseorangan dalam Pilkada 2024 diperkirakan akan menurun dan diwarnai dengan fenomena meningkatnya calon tunggal
-
Perry Warjiyo Kembali Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028
Perry Warjiyo dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua yakni tahun 2023 sampai 2028 hari ini, Rabu (24/5/2023).
-
DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
KSAL Laksamana Yudo Margono calon tunggal Panglima TNI, DPR siap gelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI.
-
Yudo Margono Dikabarkan Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Anggota Komisi I DPR: Sangat Layak
(KSAL) Laksamana Yudo Margono dikabarkan menjadi calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
-
Pengamat Prediksi Calon Tunggal Pilkada 2024 Bakal Meningkat, Ini Penyebabnya
Perludem menilai tahun 2024 bisa jadi pesta calon tunggal jika tidak ada komitmen dan itikad partai politik untuk menegakkan demokrasi
-
Jokowi Tepat Pilih Andika Calon Tunggal Panglima TNI Karena AD Kekuatan Utama Militer Indonesia
Pemilihan Jenderal Andika sudah tepat, Jokowi mengangkat Panglima TNI menggunakan pola 2 kali dari matra darat, lalu diselingi AU dan AL.
-
Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI, Muhaimin: Presiden Jokowi Punya Pertimbangan Matang
Muhaimin Iskandar mengatakan munculnya nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI pasti sudah melalui pertimbangan matang Presiden Jokowi.
-
Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita
Mardani menilai seharusnya usulan untuk menurunkan ambang batas untuk pilkada menjadi wajib dilakukan.
-
PAN Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada 2020 Harus Jadi Evaluasi Semua Parpol Perkuat Kaderisasi
Eddy mengingatkan harus dipahami juga bahwa partai politik mempunyai pertimbangan rasional dan terukur
-
Berikut Daftar 25 Daerah yang Memiliki Paslon Tunggal di Pilkada 2020
Berdasarkan rekapitulasi data, status pendaftaran para bakal paslon tunggal telah diterima KPU.
-
Ada 25 Daerah yang Masih Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647, dan bapaslon melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan
-
Formappi: Calon Tunggal di Pilkada Akan Merusak Demokrasi
Calon tunggal mau bagaimana dikatakan demokrasi kalau tidak ada kontestasinya lagi. Yang pasti sudah merusak demokrasi
-
Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Berpotensi Terjadi di 31 Daerah, Dianggap Tak Sehatnya Demokrasi
Sejumlah calon tunggal di 31 daerah diprediksi berpotensi melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
-
KPU Pastikan Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan, 31 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Tunggal
Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 siap diselenggarakan.
-
Perludem: Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih
masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.
-
Perludem: 31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020
terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.
-
KIPP Prediksi Calon Tunggal Banyak Bermunculan di Pilkada 2020
munculnya calon tunggal dapat mengakibatkan menyempitnya ruang interaksi politik dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintahan dan sistem politi
-
KPU: Undang-Undang Memperbolehkan Pasangan Calon Tunggal di Pilkada
Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.