TAG
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Berita
-
Polri Akan Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Terafiliasi dengan NII
Polri masih melakukan penyidikan terkait polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun yang menyeret pimpinannya, Panji Gumilang.
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
-
BREAKING NEWS Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
-
Momen Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Datangi Bareskrim Polri, Sempat Ajungkan Jempol
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri pemeriksaan soal kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
-
Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan, Senin (7/3/2023) siang ini.
-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Pastikan Datang ke Bareskrim untuk Diperiksa Siang Ini
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dipastikan akan hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama
-
Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Akankah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bakal Hadir?
Panji Gumilang sendiri belum mengkonfirmasi kehadirannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
-
Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra: Kita Layaknya Pacaran
Artis Nindy Ayunda membantah soal kabar dirinya tinggal serumah dengan kekasihnya Dito Mahendra.
-
VIDEO Dito Mahendra Jadi DPO, Polri Yakin Ada Pihak yang Sembunyikan Kekasih Nindy Ayunda
Bareskrim Polri meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra
-
Bareskrim Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
-
Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Terungkap Majikannya Tinggal Bersama
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan kemarin.
-
Geledah Dua Rumah Dito Mahendra, Daftar Barang yang Disita Polisi: Ada Senjata hingga Peluru
Polisi menyita dua pucuk senjata dan puluhan peluru usai menggeledah rumah tersangka Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023).
-
VIDEO Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra: Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah
Dito Mahendra sudah menghilang setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya dan menemukan senpi ilegal itu.
-
Bareskrim Minta Bantuan Sejumlah Polda Untuk Buru Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal
Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
-
Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah
Polri terus memeriksa orang-orang terdekat termasuk keluarga Dito Mahendra untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
-
Dito Mahendra Belum Terdeteksi Keberadaannya, Polri: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jejak Dito masih belum terdeteksi hingga saat ini.
-
Klaim Tak Ada Senpi Ilegal, Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Penyidik
Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
-
Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Diperiksa dalam Kasus Senjata Api Ilegal
Polri akan melakukan upaya jemput paksa kepada Dito Mahendra jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik soal kasus senjata api.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved