TAG
Bambang Kurniawan
Berita
Foto (14)
-
Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK Usai Putusan Gratifikasi Bupati Nonaktif Tanggamus
Tim jaksa penuntut umum dari KPK mengaku, belum tahu akan mengambil langkah seperti apa setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Tanggamus
-
Bupati Tanggamus Berikan Uang ke Anggota DPRD karena ada Paksaan
Majelis hakim menilai pemberian uang oleh Bupati nonaktif Tanggamus ke anggota DPRD Tanggamus terkait ketok palu APBD 2016, karena ada paksaan
-
Anggota DPRD Penerima Uang dari Bupati Tanggamus Harus Dipidana
Majelis hakim menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab
-
Dihukum 2 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Tanggamus Nilai Sudah Adil
Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang
-
Bupati Nonaktif Tanggamus Divonis Dua Tahun Penjara
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta
-
Ini Isi Pembelaan Bupati Nonaktif Tanggamus Terdakwa Gratifikasi
Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Berbeda dengan Keterangan Ahli, Jaksa Nilai Rencana Tidak Kuorum Hal Biasa
Saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya, Basuki menyatakan pemberian suap harus ada niat atau kehendak menyuap dari si pemberi suap
-
Bupati Nonaktif Tanggamus Minta Penyidik Seret Tersangka Lain
Bambang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini
-
Jaksa Tolak Permohonan Bupati Nonaktif Tanggamus Jadi Justice Collaborator
Jaksa KPK menolak permohonan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan untuk menjadi justice collaborator.
-
Jaksa Tak Percaya Bupati Nonaktif Tanggamus Hanya Berikan Uang ke Anggota DPRD yang Meminta
Jaksa KPK tidak percaya dengan keterangan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengenai alasan pemberian uang ke anggota
-
Jaksa Abaikan Alibi Bupati Tanggamus Nonaktif saat Pemberian Uang ke Kabag Umum
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan keterangan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan
-
Bupati Nonaktif Tanggamus Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan didakwa memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019
-
Jadi Terdakwa Gratifikasi, Bupati Tanggamus Merasa Dijebak Anggota DPRD
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan merasa dijebak oleh para anggota DPRD yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Bambang Kurniawan Tuding Oknum Anggota Dewan Ini Menjebaknya
Mengenai penjebakan terhadap Bambang, Sopian mengatakan, terlihat bahwa beberapa anggota DPRD mengondisikan agar diberikan uang oleh Bambang.
-
Bupati nonaktif Tanggamus Akui Bertemu Para Ketua Fraksi, Ini yang Dibahas
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengakui bertemu para ketua fraksi di Rumah Makan Dua Saudara di Pringsewu.
-
Bupati Bambang Minta Maaf ke Masyarakat Tanggamus, Keluarga Menangis
Bambang ingin agar dirinya kepala daerah terakhir yang terlibat kasus dengan KPK.
-
Hakim Minanoer Menangis di Sidang Gratifikasi Bupati Tanggamus, Ini Penyebabnya
Ia berpesan kepada para anggota DPRD agar jangan mementingkan kekuasaan dan kekayaan semata dan membuat maju Tanggamus
-
Hakim Minanoer Sampai Menangis di Sidang Gratifikasi Bupati Tanggamus, Ini Penyebabnya
Hakim ketua Minanoer Rachman sempat menitikkan airmata saat memimpin sidang gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan
-
Kesaksian Dua Orang Ini Perkuat Alibi Bupati Bambang Kurniawan
Kedua saksi ini menyatakan bahwa Bambang pada 5 November 2015 berada di Tanggamus bukan di Bandar Lampung.
-
Staf DPRD Suruh eks Kepala Badan KB Tanggamus Setor Uang Pembahasan RAPBD
Mantan Kepala Badan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan Tanggamus Edison mengakui menyetorkan uang Rp 10 juta ke DPR
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved