Selasa, 30 September 2025

Dihukum 2 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Tanggamus Nilai Sudah Adil

Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016.

Bambang menerima putusan tersebut.

Menurut dia, putusan majelis hakim menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kira hukum ini adil. Maka kita lihat nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK. Saya yakin jaksa akan menindaklanjuti putusan majelis hakim,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Bambang mengutarakan, penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri.

Salah satunya adalah mengenai adanya rencana tidak kuorum.

Menurut Bambang, pertemuan beberapa anggota badan anggaran untuk membuat tidak kuorum jika defisit, adalah bohong.

“Itu adalah permufakatan jahat mereka untuk meminta uang ke saya,” jelasnya.

Bambang mengatakan, ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang darinya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan