TAG
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta
Berita
-
Pemprov DKI Tetap Cairkan Gaji ke-13 Bagi Tenaga Honorer
Adapun besaran uang yang diberikan yaitu satu kali gaji bulanan yang setara upah minimum provinsi (UMP) 2020, atau Rp 4.276.349.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved