TAG
Abdul Fickar Hadjar
Berita
Foto (2)
-
Pakar Hukum Sebut Polisi Lebay Jika Kejar Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found
Sebaliknya jika Jokowi melapor ke polisi, kasus itu bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
-
Praktisi Hukum Sebut Selain Anak Alm Akidi Tio, Pihak yang Mempublikasikan Hibah Bisa Jadi Tersangka
Yang mempublikasikan hibah bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong
-
Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Menaati Rekomendasi Ombudsman
Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.
-
Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK
Keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai KPK dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.
-
Anies Baswedan Dinilai Berlebihan Soal Rencana Pelanggar Prokes Dipenjara 3 Bulan
Menurut pakar hukum pidana, Anies harusnya tidak kedepankan pemenjaraan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.
-
Mahfud MD di Webinar Menyikapi Perubahan UU ITE: Pasal Karet, Kita Bisa Revisi
Mahfud MD mengakui bahwa setelah berlaku hampir berlaku 12 tahun, ternyata pasal karet dalam Undang Undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE) harus dil
-
Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras omnibus law (RUU Cipta Kerja) yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah.
-
Peraturan MA Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor Dinilai Aturan yang Progresif
kehadiran Perma itu akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya.
-
Pakar Sebut Alasan Pengacara Djoko Tjandra Ketemu Kejari Jaksel Bahas Sidang PK Tidak Relevan
alasan pertemuan dengan Kejari Jakarta Selatan tidak lagi relevan jika hanya untuk membahas jadwal sidang PK.
-
Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Hukuman Maksimal
Abdul Ficar Hadjar, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.
-
Pengamat: Putusan Romahurmuziy Merusak Sistem Hukum
Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu mencederai rasa keadilan di masyarakat dan telah merusak sistem hukum pidana
-
Pekerjaan Rumah Ketua MA Terpilih, Beri Efek Jera kepada Koruptor
Upaya pembenahan K3 dilakukan agar kewenangan majelis hakim memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera.
-
Pakar Hukum Universitas Trisakti Anggap KPK Langgar HAM karena Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar anggap KPK langgar HAM karena pajang tersangka saat konferensi pers.
-
Pemberlakuan Darurat Sipil Dinilai Tak Logis Hadapi Pandemi Covid-19
Abdul Fickar Hadjar, menyatakan pemberlakuan darurat sipil tidak logis untuk menanggulangi wabah corona.
-
Penimbun Masker dan Cairan Pencuci Tangan Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara
Pelaku penimbun masker maupun hand sanitizer terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
-
Jebak PSK, Anggota DPR Andre Rosiade Dapat Dijerat Pidana
Abdul Ficar Hadjar menilai anggota DPR RI Andre Rosiade dapat diproses hukum akibat upaya menjebak seorang pekerja seks komersial
-
Pimpinan KPK Ikut Intervensi Pemanggilan Saksi Perpanjang Rantai Birokrasi Penyidikan
Menurut Fickar, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik, tentu dengan sepengetahuan Direktur Penyidikan.
-
Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung
Sidang PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar
-
Abdul Fickar Sebut Dewas Bukan Penegak Hukum: Yang Paling Berkuasa di KPK adalah Penyidik & Penuntut
Abdul Fickar Sebut Dewas Bukan Penegak Hukum: Yang Paling Berkuasa di KPK adalah Penyidik & Penuntut
-
Putusan MK Beri Jeda 5 Tahun Mantan Narapidana Ikut Pilkada Bentuk Kompromi dalam Berdemokrasi
"Putusan MK memberi waktu lima tahun untuk bisa aktif kembali adalah jalan kompromi," kata Abdul Fickar Hadjar