Royalti Musik
Sekjen PSSI Tanggapi Soal Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik!
Lagu Indonesia Raya kerap dinyanyikan sebelum Timnas Indoensia berlaga dan turut dinyanyikan oleh suporter
Penulis:
Abdul Majid
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Sekjen PSSI Tanggapi Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik!
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan seusai menyatakan kalau memutar lagu Indonesia Raya harus membayar royalti.
Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang mengatakan semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk Indonesia Raya jika digunakan dalam konteks tertentu seperti pertunjukan berbayar atau acara komersial.
Baca juga: Polemik Royalti Musik, Bagaimana dengan Pemutaran Lagu Indonesia Raya? Ini Kata Ahli
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi mengaku heran dan geram pada pernyataan tersebut.
Terlebih, menurutnya, lagu Indonesia Raya kerap dinyanyikan sebelum Timnas Indoensia berlaga dan turut dinyanyikan oleh suporter bahkan masyarakat Indonesia kala menyaksikannya.
Menurutnya, lagu Indonesia Raya justru jadi lagu pembangkit rasa nasionalisme.
Sang pencipta pun Wage Rudolf Supratman pun diyakini Yunus Nusi menciptakan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk perjuangan dan tidak pernah dipikirkan oleh W.R Supratman bahwa kedepan setiap individu atau kelompok harus bayar royalti apabila memutarkan lagu Indonesia Raya.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” terang Yunus Nusi, Rabu (13/8/2025).
“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah,”
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya. Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Yunus Nusi malah menyebut bahwa aturan tersebut mengada-ada dan segera harus dihapus.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.
Melihat tanggapan publik yang mengkritik kebijakan tersebut, LMKM akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi.
Mereka menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenai Royalti, karena statusnya yang telah menjadi domain publik.
Sementara itu dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, salah satu saksi ahli yaitu Profesor Ahmad Ramli mengatakan lagu Indonesia Raya termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar sehingga tak dikenalkan royalti.
Royalti Musik
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
---|
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
---|
Besok DPR akan Rapat Bahas Peta Masalah Royalti Musik |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.