Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Sekjen PSSI Tanggapi Soal Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik!

Lagu Indonesia Raya kerap dinyanyikan sebelum Timnas Indoensia berlaga dan turut dinyanyikan oleh suporter

Tribunnews/Abdul Majid
WAWANCARA SEKJEN PSSI - Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi saat diwawancarai usai meninjau latihan Timnas Indonesia U-20 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Sekjen PSSI Tanggapi Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik!
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan seusai menyatakan kalau memutar lagu Indonesia Raya harus membayar royalti.

Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang mengatakan semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk Indonesia Raya jika digunakan dalam konteks tertentu seperti pertunjukan berbayar atau acara komersial.

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Bagaimana dengan Pemutaran Lagu Indonesia Raya? Ini Kata Ahli

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi mengaku heran dan geram pada pernyataan tersebut.

Terlebih, menurutnya, lagu Indonesia Raya kerap dinyanyikan sebelum Timnas Indoensia berlaga dan turut dinyanyikan oleh suporter bahkan masyarakat Indonesia kala menyaksikannya.

Menurutnya, lagu Indonesia Raya justru jadi lagu pembangkit rasa nasionalisme.

Sang pencipta pun Wage Rudolf Supratman pun diyakini Yunus Nusi menciptakan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk perjuangan dan tidak pernah dipikirkan oleh W.R Supratman bahwa kedepan setiap individu atau kelompok harus bayar royalti apabila memutarkan lagu Indonesia Raya.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” terang Yunus Nusi, Rabu (13/8/2025).

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah,”

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya. Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Yunus Nusi malah menyebut bahwa aturan tersebut mengada-ada dan segera harus dihapus.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.

Melihat tanggapan publik yang mengkritik kebijakan tersebut, LMKM akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi. 

Mereka menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenai Royalti, karena statusnya yang telah menjadi domain publik.

Sementara itu dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, salah satu saksi ahli yaitu Profesor Ahmad Ramli mengatakan lagu Indonesia Raya termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar sehingga tak dikenalkan royalti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
6
5
0
1
12
7
5
15
2
Arsenal
6
4
1
1
12
3
9
13
3
Crystal Palace
6
3
3
0
8
3
5
12
4
Tottenham
6
3
2
1
11
4
7
11
5
Sunderland
6
3
2
1
7
4
3
11
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan