Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Polemik Royalti Musik, Bagaimana dengan Pemutaran Lagu Indonesia Raya? Ini Kata Ahli

Lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah KonStitusi
ROYALTI MUSIK - Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli hadir sebagai ahli pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali bergulir di di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta suatu karya untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan eksploitasi karya tersebut.

Baca juga: Menteri Ekonomi Kreatif Sebut Pemilik Kafe Tetap Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu Musisi

Ini termasuk karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra—seperti buku, musik, film, perangkat lunak, dan desain grafis.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemerintah untuk dua perkara pengujian UU Hak Cipta yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU/-XXIII/2025.

Dalam sidang, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli yang menegaskan ihwal lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.

Royalti lagu adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya mereka secara publik atau komersial—misalnya di kafe, restoran, atau acara.

Ia menjelaskan, lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Pasal 43 huruf a menyebutkan, bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain," katanya.

Baca juga: Ramai Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello

Bentuk fair use diterapkan untuk lagu kebangsaan karena ada kewajiban warga negara di dalamnya untuk mengenal lagu kebangsaannya sendiri.

Ramli juga menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga bisa dikategorikan domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun lebih.

Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia, yang menggambarkan semangat persatuan, kemerdekaan, dan kebanggaan terhadap tanah air. 

Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman (WR Supratman) dan pertama kali diperkenalkan pada Kongres Pemuda II di Jakarta pada 28 Oktober 1928, momen bersejarah yang juga melahirkan Sumpah Pemuda.

"Tapi UU (Hak Cipta) ini dari awal mengatakan, meskipun belum memasuki tahap itu, penggunaannya adalah fair use, atau penggunaan wajar yang dianggap tidak melanggar," tandasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan