Liga 1
Komdis PSSI Beri Keringan, Yuran Fernandes Bebas dari Skorsing 12 Bulan
Komdis PSSI memberikan keringanan hukuman dari mulanya 12 bulan menjadi 3 bulan saja untuk pemain bek-tengah PSM Makassar Yuran Fernandes.
TRIBUNNEWS.COM - Bek PSM Makassar Yuran Fernandes mendapatkan keringanan hukuman dari Komdis PSSI, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, Yuran Fernandes dikenai sanksi oleh Komdis PSSI dengan hukuman 12 bulan tidak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia.
Hukuman yang diterima pemain asal Tanjung Verde imbas postingan Instagramnya yang mendiskreditkan kompetisi Liga 1.
Ungkapan tersebut didasari kekecewaan Yuran pasca-laga PSM menghadapi PSS Sleman, 3 Mei 2025 lalu.

Yuran selayaknya keberatan dengan keputusan wasit yang menganulir golnya pada menit 14'.
Pemain berusia 31 tahun dianggap membuat pelanggaran ketika hendak menanduk bola dalam skema sepak pojok.
Lantas melalui pertimbangan VAR, wasit Nendi Rohaendi menganulir gol Yuran Fernandes dalam pertandingan yang berakhir kekalahan PSM skor 1-3.
Selepas laga, Yuran meluapkan protes dengan melabeli sepak bola Indonesia sebagai kompetisi yang kurang baik.
Pemain berpaspor Tanjung Verde memberikan pesan mendalam kepada para calon pesepak bola asing yang berminat datang dan berkarier di kompetisi tanah air.
"Sepak bola di Indonesia candaan, makanya level dan korupsinya tetap sama," tulis Yuran Fernandes sebagaimana dikutip dari postingan Instagram @yur4nfernandes. (4/5/2025).
"Jika ingin menghasilkan uang, anda bisa datang ke Indonesia."
"Akan tetapi, jika ingin bermain sepak bola serius menjauhlah dari Indonesia."
Baca juga: Top Skor & Klasemen Liga 1 Hari Ini: Alex Martins Sulit Dikejar, Runner-up & Degradasi Menegangkan
Setelah viral, pemain yang merumput di tanah air sejak tahun 2022 telah mengucapkan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas tindakannya tersebut.
Namun, Komdis PSSI tetap melayangkan sanksi tegas berupa larangan 12 bulan tidak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia, mulai berlaku 8 Mei 2025 lalu.
Walhasil pihak PSM Makassar berusaha untuk melakukan banding terhadap hukuman Komdis PSSI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.