Trending
Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket
Rangkuman sidang tragedi Kanjuruhan hingga 26 Januari 2023, simak tiga fakta yang terungkap dalam persidangan
"Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan tutup," tutup Immanuel mengakhiri sidang.
Baca juga: Rangkuman Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Perintah Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun
4. Kuasa hukum terdakwa polisi ditolak oleh Jaksa Penuntun Umum
Pada persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Selasa (24/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kuasa hukum terdakwa anggota polisi.
Pasalnya kuasa hukum tersebut merupakan anggota aktif yang menjabat sebagai Bidang Hukum Polda Jatim.
Penujukan kuasa hukum tersebut untuk mewakili tiga terdakwa polisi yang terseret kasus Tragedi Kanjuruhan.
Tiga terdakwa tersebut ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menurut JPU penunjukan kuassa hukum tersebut menyalahi aturan UU Advokat.
“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” kata Hari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023). (*)
(Tribunnews.com/Bayu Panegak) (SuryaMalang.com/Tony Hermawan/ Lu'lu'ul Isnainiyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.