Trending
Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket
Rangkuman sidang tragedi Kanjuruhan hingga 26 Januari 2023, simak tiga fakta yang terungkap dalam persidangan
Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.
Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.
Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.
"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.
Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.
Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.
Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.
Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.
3. Gugatan perwakilan Aremania (Class Action) ditolak oleh Majelis Hakim.
Seorang Aremania (supoter Arema), Atoilah yang turut jadi korban Tragedi Kanjuruhan melontarkan gugatannya.
Atoilah menuntut ganti rugi sebesar Rp 146 Miliar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepajen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1/2023).
Warga Buluwalang, Kabupaten Malang tersebut menggugat Bupati Malang, Panglima TNI, Kaporli, Dirut PT Liga Indonesai Baru (LIB) dan Ketua Panpel Arema FC.
Namun Majelis Hakim, Immanuel Amin menolak gugatan Class Action Atoilah dan kuasa hukumnya Wasis Waluyo.
"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action," ucap Immanuel dilansir melalui Surya Malang (26/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.