Mafia Sepak Bola
Mbah Putih dan Johar Lin Eng Resmi Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Mafia Bola
Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalah.
"Uang semuanya dari Lasmi."
"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."
Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."
"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.
Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:
1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI
2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI
3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI
4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)
5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)
6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit
(Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)