Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Singgung Pilihan Anak sang Artis

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik bicara soal aborsi putri artis Nikita Mirzani, singgung pilihan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh bicara soal aborsi putri artis Nikita Mirzani, singgung pilihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh masih menjadi sorotan.

Vadel Badjideh terkena imbasnya setelah sempat berpacaran dengan putri Nikita Mirzani, LM.

Pria yang dikenal sebagai dancer itu dituding telah menghamili dan meminta LM untuk melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan.

Atas perbuatan itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, lalu.

Kini Vadel Badjideh telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Vadel Badjideh masih tak terima dengan vonis hukuman tersebut.

Pasalnya, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita itu.

Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.

"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.

Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.

Baca juga: Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!

Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.

"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."

"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.

Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.

"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.

Respons Nikita Mirzani Usai Vadel Badjideh Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara

Di sisi lain, Nikita Mirzani merasa tak puas dengan vonis hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Terkait hukuman yang diterima Vadel, artis 39 tahun itu menyinggung soal masa depan anaknya.

Menurutnya, hukuman tersebut tetap tak bisa mengembalikan masa depan putrinya.

"Mau 9 tahun, 12 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ucap Nikita.

SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Nikita juga menyampaikan, bahwa denda tersebut seharusnya lebih banyak dari itu.

Kendati demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap merasa tak bisa mengembalikan kehormatan anaknya, sekalipun dengan uang.

"Harusnya dendanya lebih banyak dari itu."

"Uang itu tidak bisa mengembalikan," ujarnya. 

Nikita pun menilai, hukuman yang diterima Vadel tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan kepada anaknya.

"Nggak puas."

"Harusnya selama-lamanya lah," tegas ibu tiga anak itu.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved