Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Ashanty Dituding Rampas Aset Milik Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ungkap Awal Permasalahan

Kuasa hukum Ashanty beberkan awal permasalahan kliennya dengan mantan karyawan hingga dilaporkan atas dugaan perampasan aset.

|
Wartakota/Arie Puji
PENYANYI ASHANTY DILAPORKAN - Potret Ashanty saat berbincang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Kuasa hukum Ashanty beberkan awal permasalahan dengan mantan karyawan. 

"Tapi dibantah oleh Bu Ayu, bahkan menantang Bu Ashanty dan manajemen perusahaan menyerahkan laptop dan handphone untuk diperiksa," terang pengacara penyanyi 41 tahun itu.

"Jadi pada saat diperiksa itu sudah menguatkan dugaan kita sebelumnya bahwa uang perusahaan digelapkan oleh Bu Ayu," sambungnya.

Dikatakan Indra, uang yang diduga digelapkan oleh Ayu sekitar Rp2 miliar.

"Sekitar Rp2 miliar, setelah kita hitung kurang lebih ya sekitar segitu," kata Indra.

Pada kesempatan itu, pihaknya membantah tegas atas tudingan merampas aset milik mantan karyawan.

Penyerahan aset milik Ayu disebut tertuang dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025, lalu.

Adapun surat pernyataan tersebut juga ditulis sendiri oleh Ayu secara sadar tanpa paksaan dari pihak Ashanty dan manajemen.

"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."

"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen." 

"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan," tegas Indra sembari menunjukkan bukti kepada awak media.

Penjelasan Pihak Ayu soal Perampasan Aset

Di sisi lain, pihak Ayu melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, menyebut dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.

Baca juga: Eks Karyawan Ashanty Beberkan Alasan Aset Diambil dengan Dalih Sebagai Jaminan

Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.

"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.

Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk ranah kriminal, mengingat aspek kepemilikan barang-barang pribadi yang diambil secara paksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved