Kabar Artis
Taqy Malik Terseret Kasus Sengketa Lahan, Eks Menantu Sunan Kalijaga Disebut Nunggak Cicilan Rp6 M
Pendakwah sekaligus selebgram Taqy Malik terseret dalam kasus sengketa lahan, mantan menantu Sunan Kalijaga disebut menunggak cicilan Rp6 M.
TRIBUNNEWS.COM - Lama tak terdengar kabarnya, pendakwah sekaligus selebgram Taqy Malik kini diterpa isu kurang sedap.
Di mana saat ini Taqy Malik terlibat dugaan sengketa tanah dengan seorang pria bernama Sirhan.
Melalui kuasa hukumnya, Husen Bafddal, Sirhan mengungkap duduk perkara permasalahannya dengan mantan menantu pengacara kondang Sunan Kalijaga. tersebut
"Kesempatan ini kami ingin menyampaikan permasalahan dari klien kami dengan saudara si Taqy Malik terkait dengan kavling tanah yang terletak di Bogor," beber Husen dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (4/10/2025).
Menurut sang kuasa hukum, kliennya memiliki delapan buah tanah kavling, satu dari tanah kavling itu kabarnya telah berdiri rumah mewah yang ditinggali oleh keluarga Taqy Malik.
"Delapan itu, satu di antaranya sudah berdiri bangunan rumah yang saat ini ditempati dan ditinggali oleh saudara Taqy Malik beserta keluarganya ya," sambungnya lagi.
Konflik mantan suami Salmafina Sunan dengan sang pemilik tanah berawal dari jual beli tanah yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dalam isi perjanjian itu, Taqy dikabarkan membeli delapan tanah kavling tersebut senilai Rp9 miliar.
"Jadi perlu teman-teman mengetahui bahwa sebelumnya ada kesepakatan jual beli ya yang dituangkan dalam perjanjian jual beli antara klien kami dengan saudara si Taqy Malik itu terkait dengan kaving tersebut itu senilai Rp9 miliar ya," urainya.
Dari kesepakatan itu, pendakwah 28 tahun itu baru memberikan DP sebesar Rp1 miliar.
Setelah DP Rp1 miiar dibayarkan, kabarnya kakak Wafiq Malik itu mencicil kavling tersebut dengan sesuka hatinya.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ungkap Hubungan dengan Reza Paten
Artinya nominal dan waktu melunasi tanah tersebut sesuai dengan kemauan Taqy.
"Kemudian dia baru membayar DP itu sebesar Rp1 miliar, nah setelah itu dia membayar, mencicil semaunya dia, semampunya dia, sewaktu waktu-waktunya dia."
"Jadi totalnya yang baru dia bayar itu Rp2,2 miliar," tambahnya lagi.
Namun perjanjian pelunasan yang dibuat antara Sirhan dan Taqy Malik telah jatuh tempo sejak tahun 2023 lalu.
"Sedangkan perjanjiannya itu sudah jatuh tempo sejak 16 Juni tahun 2023," ungkapnya.
Alhasil pihak pemilik tanah pun mengambil langkah tegas.
Mulai dari peringatan hingga gugatan secara hukum pun telah dilakukan.
Namun sayangnya seluruh upaya itu tidak diindahkan oleh pria yang kini menjadi suami selebgram Sherell Nadirah itu.
"Nah, dari pihak kami pun kita sudah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap saudara Taqy Malik ini. Setelah itu kami pun juga sudah memberikan peringatan, tetapi dia tidak memiliki tingkat baik."
"Nah, setelah itu kita pun juga sudah mengajukan gugatan di pengadilan dan proses hukumnya dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) itu sudah selesai sejak bulan April 2025 lalu," urainya.
Dari hasil putusan itu, pria yang dijuluki sebagai Juragan Saffron itu diminta mengosongkan lahan milik Sirhan.
"Nah, di dalam putusan tersebut itu, Saudara Taqy Malik itu dihukum untuk mengosongkan lahan tersebut terkecuali bangunan rumahnya dia ya. Artinya bahwa tujuh kavling itu harus dia kosongkan ya termasuk dua di antaranya yang sudah berdiri bangunan Masjid Malikal Mulki."
"Nah, jadi kami di sini kami meminta ya kepada Saudara Taqy Malik dia harus berbesar hati ya, dia harus memiliki tiket baik, dia harus menjalankan putusan itu ya tanpa harus menunjukkan sikap pembangkang terhadap negara," tukasnya.
Taqy Malik Galang Donasi
Di tengah kasus sengketa tanah yang menyeret namanya, Taqy Malik meluncurkan kampanye donasi bertajuk “Selamatkan Masjid Malikal Mulki” dengan target Rp6 miliar, mengajak publik menyumbang Rp30 ribu per orang.
Dari penggalangan dana yang dilakukan oleh pendakwah yang pernah menjadi bintang tamu acara TV Santuy Malam di TRANS TV itu, terkumpul disebut mencapai Rp1,6 miliar, namun belum cukup untuk melunasi utang tanah sebesar Rp6,8 miliar tersebut.
Kemudian akun TikTok @tukanginsinyurjc mem-viralkan tuduhan bahwa sebagian dana donasi digunakan Taqy untuk membangun rumah pribadi di salah satu kavling.
Kuasa hukum pemilik tanah, Husen Bafaddal, menyatakan bahwa perjanjian jual beli dilakukan atas nama pribadi Taqy Malik, bukan yayasan atau wakaf.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.