Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!

Nikita Mirzani heran ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh pingsan setelah putranya divonis 9 tahun penjara.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Di momen itu, sang ibu, Titin Badjideh pingsan. Nikita Mirzani pun bereaksi. 

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved