Nikita Mirzani dan Keluarganya
Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!
Nikita Mirzani heran ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh pingsan setelah putranya divonis 9 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar pingsannya ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh setelah anaknya divonis 9 tahun penjara telah sampai ke telinga Nikita Mirzani.
Vadel akhirnya dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) malam.
Ia didakwa atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan juga pemaksaan aborsi.
Dalam sidang vonis, ibunda Vadel tak kuasa menahan syok atas putusan hakim tersebut.
Dia lemas dan sempat ambruk hingga harus dibopong oleh kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh.
Mendengar kabar ambruknya ibu Vadel, Nikita Mirzani langsung emosi.
Ia heran mengapa Titin sampai ambruk, padahal seharusnya dirinya yang demikian.
"Ngapain mamanya pingsan?" kata Nikita dengan nada tinggi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (3/10/2025).
Nikita menghardik ibu sang dancer dengan kelakuan putra bungsunya.
"Anaknya yang ngelakuin hal yang enggak-enggak, emaknya yang pingsan," ujarnya heran.
"Harusnya tuh yang pingsan gue!" seloroh Nikita emosi.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani: Semoga Nggak Naik
"Anak gue yang digituin," ujarnya lagi.
Di momen itu, wanita yang sudah empat kali menikah tersebut juga tak puas dengan vonis yang dijatuhkan pada Vadel.
"Enggak, nggak puas! Penginnya selama-lamanya," tegas Nikita.
Vadel Sempat Menangis Kuatkan Ibunya yang Pingsan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, sempat diwarnai kehebohan setelah ibu Vadel, Titin Badjideh pingsan setelah mendengar putra bungsunya itu divonis 9 tahun penjara.
Sebelum digiring menuju Rutan Cipinang, Vadel menyempatkan diri melihat kondisi sang ibu.
Pemuda 19 tahun itu terlihat mendekatkan kepalanya pada tubuh ibunya.
Sementara kedua kakaknya berada di sisi Vadel untuk mengipasi Titin yang syok.
"Munduran, munduran, kasih ruang," pinta kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada awak media, dikutip dari Reyben Entertainment.
"Boleh mundur, biar bisa bernafas ya," tandas Oya lagi.
Vadel terlihat menangis di momen itu.
Ia tampak memeluk kakak keduanya, Bintang sebelum akhirnya menyalami sang ayah, Umar Badjideh.
Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik
Mata mantan kekasih LM itu memerah saat ayahnya mencium kedua pipinya.
Umar juga membisikkan sesuatu pada pria yang dikenal sebagai TikToker tersebut.
Vadel masih tersenyum sambil menghibur keluarganya yang syok akan vonis 9 tahun itu.
Dia lantas dibawa masuk ke sebuah ruangan sebelum digiring kembali ke rutan.
Vadel Hanya Ucapkan Syukur
Vadel terlihat tenang setelah vonis dibacakan.
Mantan kekasih LM itu sempat mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan padanya.
"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).
Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.
"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.
Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.
Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.
Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.