Nikita Mirzani dan Keluarganya
Nikita Mirzani Sakit Hati Vadel Badjideh Bongkar Perbuatannya pada LM ke Sesama Napi
Artis Nikita Mirzani mengaku sakit hati Vadel Badjideh membongkar perbuatannya terhadap sang putri, LM kepada sesama narapidana.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani mengungkap fakta mengejutkan terkait kelakuan TikToker Vadel Badjideh selama mendekam di Rutan Cipinang.
Nikita Mirzani mengaku mendapat informasi bahwa Vadel Badjideh justru menceritakan semua perbuatanya terhadap putrinya, LM kepada sesama narapidana di dalam penjara.
Kini, pemilik nama lengkap Vadel Badjideh itu divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait LM.
Majelis Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap LM.
Selain soal persetubuhan, Vadel juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang juga dilakukan kepada LM.
Bukannya menyesal, pemuda 20 tahun itu disebut malah membongkar dan menceritakan perbuatannya kepada narapidana lain.
Sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani mengaku sangat sakit hati mendengar kabar tersebut.
Informasi mengenai kelakuan Vadel di dalam tahanan ia dapatkan dari sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail yang juga berada di rutan yang sama.
"Si Vadel itu kan ditahan di Cipinang. Nah, kebetulan ada Mail juga di Cipinang kan." ungkap ibu tiga anak ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertaiment, Kamis (2/10/2025).
Mendengar cerita dari balik jeruji besi itu, hati Nikita sebagai seorang ibu kembali tersayat.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini tak menyangka Vadel Badjideh bisa bersikap seolah tanpa dosa.
Baca juga: Nikita Mirzani Cekikikan sambil Joget saat Dengarkan Saksi Ahli, Tessa Mariska: Dia Happy
"Jadi, apa yang dibicarakan si Kang Semir VadeL ini membuat saya cukup sakit hati ya."
"Karena saya pikir, dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi gitu."
"Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya," paparnya.
Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyebab Hakim Jatuhkan Vonis Vadel Badjideh jadi 9 Tahun Penjara
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang dancer.
Sidang putusan vonis Vadel Badjideh telah digelar pada Rabu (1/10/2025).
Vadel dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.
Lantaran, Vadel telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan.
Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.
Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.
"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya.
Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.
Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.
"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.
Mendengar penjelasan itu, Oya menduga penyebab hukuman Vadel menjadi cukup besar, yakni sembilan tahun penjara.
Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
Baca juga: Nikita Mirzani: Vadel Divonis 20 Tahun Penjara Pun Tak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.