Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok ke sang Dancer
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus persetubuhan, artis Nikita Mirzani memberikan pesan menohon untuk sang dancer.
TRIBUNNEWS.COM - Dancer Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.
Majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap LM.
Selain soal persetubuhan, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang juga dilakukan kepada LM.
Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani pun memberikan pesan menohon untuk Vadel.
Bahkan, wanita berusia 39 tahun ini menanggapi momen ibunda Vadel Badjideh pingsan setelah mengetahui anaknya divonis sembilan tahun penjara.
"Pakai drama pingsan-pingsan," ucap Nikmir, sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (2/10/2025).
"Nggak sekalian kepalanya dijedotin ke tembok," sambungnya.
Mantan istri Dipo Latief ini juga berpesan agar Vadel sering mandi di dalam tahanan.
"Mandi. Sudah enggak kena matahari tetap aja gelap," tegas Nikita Mirzani.
Tak cuma itu, Nikita kemudian meminta pria 20 tahun tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan
"Banyak mendekatkan diri sama Allah ya," ujar Nikita Mirzani.
"Karena apa yang sudah dilakukan itu tuh udah di luar nalar," tambahnya.
Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyebab Hakim Jatuhkan Vonis Vadel Badjideh jadi 9 Tahun Penjara
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang dancer.
Sidang putusan vonis Vadel Badjideh telah digelar pada Rabu (1/10/2025).
Vadel dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.
Lantaran, Vadel telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan.
Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.
Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.
"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya.
Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.
Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.
"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.
Mendengar penjelasan itu, Oya menduga penyebab hukuman Vadel menjadi cukup besar, yakni sembilan tahun penjara.
Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
Baca juga: Duga LM Hamil sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Pengacara sang Dancer Tantang Tes DNA
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.