Jumat, 3 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Respon Menohok Farhat Abbas soal Razman Divonis 1,5 Tahun Bui:Kura-kura Ninja Sekarang Musuh Negara

Respon menohok Farhat Abbas soal Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Kolase Tribunnews.com/Tribunnews.conm/Fauzi Alamsyah
RESPON FARHAT ABBAS - Farhat Abbas (kiri) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Razman Arif Nasution ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Farhat Abbas beri respon menohok atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution.  

TRIBUNNEWS.COM - Respon menohok Farhat Abbas atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution. 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara terhadap Razman Nasution.

Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Hakim menilai pengacara kelahiran Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Terkait vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Razman, Farhat Abbas mengaku langsung menghubungi kuasa hukum dari pria yang dijulukinya kura-kura ninja itu.

Mantan suami Nia Daniaty ini awalnya menganggap Razman Nasution susah untuk dijebloskan ke penjara.

"Saya telepon pengacaranya kura-kura ninja. Saya bilang, 'Anda berhasil memenjarakan kura-kura ninja karena susah memenjarakan kura-kura ninja'," ucap Farhat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).

"'Mau dipenjara pun masih kabur ke luar negeri'," sambungnya.

Namun, kini Farhat Abbas menyebut pengacara lulusan Fakultas Tarbiyah di Universitas Islam Sumatera Utara itu merupakan musuh negara.

Pasalnya, menurut Farhat, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Razman.

Baca juga: Tanggapi Razman Nasution Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harusnya Lebih Berat

"Oleh karena itu, bagi saya kura-kura ninja sekarang adalah musuh negara," kata pria berusia 49 tahun ini.

"Makanya negara melalui hakim menghukum."

"Jangan tiru perbuatan kura-kura ninja," paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris, Selasa (30/9/2025).

Hotman Kasihan Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan Razman yang divonis 1,5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved