Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Lebih Tepat dari Wanprestasi
Eks Staf Ahli Kapolri angkat suara soal langkah hukum Nikita Mirzani, sebut gugatan PMH lebih tepat dibanding wanprestasi.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya terus membuka babak baru.
Apa yang awalnya hanya bermula dari urusan bisnis skincare kini berkembang menjadi konflik hukum yang berliku panjang.
Nikita Mirzani diketahui masih harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sempat mencoba melawan dengan menggugat Reza melalui jalur wanprestasi.
Namun, langkah itu akhirnya dicabut.
Tidak berhenti di situ, kini Nikita resmi melayangkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.
Langkah hukum terbaru ini kemudian mendapat tanggapan dari eks Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang.
Menurut purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini, jalur PMH memang lebih relevan ketimbang wanprestasi.
“Ya, memang sebenarnya lebih tepat kalau dikatakan itu gugatan PMH daripada wanprestasi. Kalau wanprestasi itu pasti gugur, karena itu kan kesepakatan antar pihak dan tidak ada bau pidana,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Ricky menilai gugatan PMH masih memiliki irisan dengan tindak pidana yang tengah berjalan.
“Tapi kalau PMH masih ada sedikit irisannya, karena itu perbuatan melawan hukum, masih ada irisannya dengan peristiwa pidana. Ini kita menyatakan bahwa saya tidak melakukan perbuatan pidana itu. Makanya dia katakanlah itu.”
Baca juga: Isi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Bahas Ulasan Skincare Glafidsya
Namun, Ricky memberikan catatan penting terkait cara menggugat.
“Nah, saya tidak mengajari yang bersangkutan. Lebih bagus kalau memang sudah kamu lakukan itu, lakukan dengan deklarotoir itu. Jangan kau menuntut hakim untuk menuntut mengatakan dia salah. Karena ini sekarang dari pengadilan.”
Pria berusia 66 tahun ini menegaskan bahwa jalur deklarotoir akan lebih tepat.
“Kalau deklarotoir itu adalah meminta pernyataan dari hakim bahwa dia tidak melakukan perbuatan tindak pidana. Itulah akidah hukum, kayak gitu ya.”
Sekedar informasi, deklaratoir (atau gugatan deklaratoir) adalah jenis gugatan yang isinya hanya meminta hakim untuk memberikan penegasan atau pernyataan hukum tentang suatu keadaan atau hubungan hukum, tanpa adanya tuntutan ganti rugi atau pemenuhan prestasi tertentu.
Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabutan gugatan wanprestasi sebelumnya.
Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.
"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).
Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.
Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.
"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."
"Tapi misalkan mau berpendapat kan silahkan saja, hak daripada lawan," ujarnya.
Baca juga: Usai Cabut Wanprestasi, Nikita Mirzani Kembali Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M
Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.
"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.
Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.
Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan.
"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar,"
"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," kata Rio Barten.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys Senilai Rp 114 Miliar, Fokus ke Hal Lain
Awal Mula Masalah Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.