Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Alasan

Artis Nikita Mirzani kembali cabut gugatan wanprestasi terhadap seterunya, Reza Gladys, buntut kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ARTIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Nikita Mirzani kembali cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak artis Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys masih terus memanas.

Nikita Mirzani sampai saat ini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang berawal dari permasalahn skincare itu semakin berbuntut panjang.

Di tengah proses hukum tersebut, Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Namun Nikita Mirzani memilih untuk mencabut gugatan tersebut.

Pada 19 Septmeber 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi hingga menuntut ganti rugi senilai Rp200 miliar.

Gugatan tersebut pun kini dicabut lagi oleh pihak Nikita.

Tim kuasa hukum Nikita menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabuatan gugatan tersebut.

Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.

"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkapnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Tampil Nyentrik di Persidangan, Nikita Mirzani Mendadak Diminta Kembalikan Jaket Fitri Salhuteru

Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.

Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.

"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."

"Tapi misalkan mau berpendapat kan silahkan saja, hak daripada lawan," ujarnya.

Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.

"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.

Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.

Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan. 

"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar," 

"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," kata Rio Barten.

Awal Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara: sebelum Desember

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved