Senin, 29 September 2025

Desak BPOM Hadiri Sidangnya Pekan Depan, Nikita Mirzani: Kalau Enggak, Bubarin Aja!

Nikita Mirzani menekankan pentingnya lembaga tersebut hadir di sidangnya, untuk menyampaikan keterangan berkait kasus yang membuatnya dipenjara.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani Usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mendesak agar pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat namanya.

Ia menekankan pentingnya lembaga tersebut hadir untuk memberikan keterangan yang netral.

“BPOM harus hadir. Kalau enggak hadir, berarti ada apa-apa nih Taruna Ikrar (Kepala BPOM),” kata Nikita usai sidang, Kamis (25/9/2025).

Ketika ditanya apakah ada pesan khusus yang ingin disampaikan kepada BPOM, Nikita menegaskan bahwa lembaga pengawas obat dan makanan itu harus bersikap netral. 

Baca juga:  Saksi Ahli Bahasa Sebut Masalah Nikita Mirzani dengan Reza Hanya soal Bisnis, Singgung Kesepakatan

Baca juga: BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani : Enggak Netral Dong

Meski begitu, ia berharap BPOM menepati janji dan bersikap profesional.

“Mudah-mudahan datang, harus datang ya. Karena BPOM itu kan netral, harus netral. Kemarin kan Bapak Tarunanya bilang bersedia hadir jika dibutuhkan. Tiba-tiba lupa ingatan dengan perkataannya sendiri. Mudah-mudahan minggu depan bisa hadir. Harus,” tegasnya.

Nikita menambahkan, keberadaan BPOM sangat krusial mengingat setiap produk kecantikan maupun skincare yang beredar di masyarakat melalui izin lembaga tersebut.

“Kalau BPOM enggak mau hadir, ya udah enggak usah ada BPOM, bubarin aja,” pungkas Nikita.

BPOM sebelumnya diharapkan bisa jadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025). 

BPOM sendiri menolak menjadi saksi Nikita dikarenakan tidak dipanggil langsung oleh pihak pengadilan, melainkan secara langsung oleh pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Padahal kehadiran BPOM sangat penting karena lembaga itu pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasusnya masih berada di Polda Metro Jaya.

Namun Nikita merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak tertuju pada inti permasalahan.

Produk yang dimaksud adalah, Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang menurutnya menjadi pokok masalah namun tidak diperiksa secara spesifik oleh BPOM.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani, merupakan buntut perseteruannya dengan bos skincare Reza Gladys.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp 4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Reza kemudian memberikan uang Rp 2 miliar melalui transfer pada tanggal 14 November 2024 dan Rp 2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan