Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan
Kuasa hukum Nikita Mirzani soroti peran krusial BPOM setelah lembaga tersebut enggan hadir sebagai saksi di persidangan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
“Karena kan begini ya, jangan sampai ada kekeliruan. Yang disampaikan di dalam BAP ini adalah objek produk yang lain, tetapi yang didakwakan adalah objek yang berbeda. Itu bisa merugikan pihak terdakwa yang sekarang berada di posisi sebagai seorang terdakwa,” pungkasnya.
Pernyataan Pihak BPOM
Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.
Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.
Namun kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani nampaknya batal terealisasikan.
Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi mantan istri Antonio Dedola tersebut.
Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi.
Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.
BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.
Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Kini Dipenjara, Vadel Tak Menyesal Sempat Jalin Hubungan dengan Putri Nikita Mirzani: Kehendak Tuhan
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.
Dua hal tersebut membuat BPOM tak bisa berjalan memenuhi panggilan Nikita Mirzani.
Menurutnya, lembaga negara tak akan bisa memihak pihak manapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.