Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys soal Wanprestasi, Tuntut Ganti Rugi Rp200 M hingga Uang Paksa

Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid atas dugaan wanprestasi, tuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys, tuntut ganti rugi Rp200 miliar hingga uang paksa. 

"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," lanjutnya.

Yang menarik, ini bukan kali pertama Nikita melayangkan gugatan serupa.

Pada Mei 2025 lalu, ia juga mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan nilai tuntutan hingga Rp100 miliar.

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani sebelumnya mencabut gugatan perdata yang ia layangkan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengungkap alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi lantaran ingin fokus dalam perkara pidana yang saat ini menjeratnya.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani supaya saya mencabut gugatan wanprestasi," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (15/7/2025).

"Karena dia ingin konsentrasi di perkara pidananya," sambungnya.

Fahmi mengaku mendapat amanah dari Nikita untuk mencabut gugatan wanprestasi.

Karena itulah, ia mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu sesuai dengan amanah yang diberikan maka saya berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Fahmi Bachmid lantas membacakan isi surat pencabutan gugatan itu.

"Kepada majelis hakim ini secara resmi pada intinya menyatakan adanya permohonan pencabutan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal dalam perkara gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan," tuturnya.

"Bahwa penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal menyatakan dan menyampaikan ke hadapan majelis hakim yang mulia oleh karena suatu hal yang sangat penting dan sangat prinsip dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut serta kami ingin konsentrasi menghadapi perkara pidana yang saat ini juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Maka dengan ini izinkan penggugat Nikita Mirzani dan penggugat dua Ismail Marzuki menyatakan mencabut gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan terlampir surat pencabutannya," lanjutnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved