Senin, 29 September 2025

Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air

Ada beberapa persoalan hukum di Tanah Air, berkait royalti musik mencuat. Bukan hanya melibatkan penyanyi dan musisi, tapi juga pelaku usaha.

Editor: Willem Jonata
dok Kompas/Revi C Rantung
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari kiri ke kanan: Bernard Nainggola, Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh royalti mewarnai dunia musik Tanah Air. Banyak musisi  memperdebatkan soal itu.

Bahkan persoalan hukum berkait royalti juga mencuat. Sebut saja gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Ari menyebut Agnez Mo membawakan lagunya dalam beberapa pertunjukan musik komersial, tanpa izin.

Pun demikian penyanyi Vidi Aldiano digugat dengan angka fantastis oleh pencipta lagu Nuansa Bening, yakni Keenan Nasution.

Masalah royalti bukan hanya menyeret penyanyi dan pencipta lagu, tapi juga melibatkan  manajemen Kolektif, pelaku bisnis, hingga asosiasi profesional.

Sejumlah musisi mengeluhkan transparansi perihal Royalti oleh LMK, seperti dikeluhkan oleh Ari Lasso, Badai eks Kerispatih, termasuk Piyu, gitaris Padi Reborn.

Baca juga: Ogah Terlibat Polemik Royalti, Bimbim Slank Sebut itu Hanya Uang Jajan

Belakangan ini, sebagian restoran dan kafe berhenti memutar musik untuk menghindari pembayaran royalti, karena tak mau bernasib seperti yang dialami Mi Gacoan di Bali.

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sempat ditetapkan tersangka buntut laporan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

Penetapan tersangka tersebut, karena tidak membayar royalti untuk lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.

Kasus ini akhirnya berujung damai. PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pengelola Mie Gacoan harus membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.

Seiring kisruh yang mewarnai dunia musik Tanah Air, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025), menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Kewenangan tersebut, diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum RI No. 27/2025).

LMKN bertugas menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital).

Dengan sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik, untuk kepentingan komersial secara langsung melalui LMKN.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LMKN, menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan