Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Singgung Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya: Gugatan Komedi

Artis Nikita Mirzani kembali ajukan gugatan wanprestasi, pihak Reza Gladys singgung gugatan sebelumnya.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Pihak Reza Gladys singgung gugatan wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap seterunya, Reza Gladys.

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi, namun akhirnya dicabut.

Gugatan itu diajukan Nikita Mirzani di tengah kasus hukum yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi.

Dalam gugatan itu Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai Rp114 miliar.

Pihak Reza Gladys bereaksi atas gugatan wanprestasi yang diajukan kembali oleh ibu tiga anak itu.

Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, menyinggung gugatan sang artis sebelumnya.

Secara terang-terangan Julianus menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan komedi.

"Dari awal kan kami sudah sampaikan bahwa sebelumnya gugatan wanprestasi yang diajukan menurut kami kan satu gugatan yang komedi," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).

Bukan tanpa alasan, Julianus menegaskan bahwa di dalam gugatan wanprestasi harus ada dasar hukumnya.

Pada gugatan Nikita sebelumnya, pihaknya tak melihat adanya dasar hukum yang terpenuhi.

Baca juga: Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

"Gugatan wanprestasi itu harus ada dasar hukum yang dipenuhi."

"Kemudian setelah kami analisa pada saat gugatan sebelumnya, kami tidak melihat bahwa dasar hukum tentang gugatan wanprestasi yang kami sebutkan barusan itu terpenuhi," terang Julianus.

Sehingga menurut Julianus, keputusan pihak Nikita yang mencabut gugatan tersebut merupakan langkah yang benar.

"Jadi kalau kemudian pada saat itu penggugat melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya karena dengan alasan tertentu, menurut kami sudah benar," ucapnya.

Kini pihaknya tengah menganalisa mengenai langkah hukum yang diajukan Nikita kembali.

Julianus menyebut pihaknya akan mempelajari apakah langkah tersebut bagian dari strategi Nikita dalam melawan kliennya.

"Tapi kalau kemudian ini diajukan kembali gugatan yang baru, ya kami juga akan berpikir ini apakah ada ilmu baru atau strategi baru yang selama ini belum kami pahami di negara kita."

"Jadi ya kita akan melihat seperti apa dalil-dalil gugatan yang diajukan," tuturnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tertera nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang turut mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Gugatan tersebut adalah perkara wanprestasi dimana Nikita  meminta majelis hakim menghukum Reza untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.

Tak berhenti di situ, Nikita juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar.

Angka tersebut adalah kerugian adanya dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.

Nikita juga meminta ganti rugi atas hancurkan kredibilitasnya hingga hilangnya kesempatan mencari nafkah. 

Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita.

Kronologi Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Kasus ini diketahui berawal dari Nikita yang diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza.

Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.

Ibu lima anak itu awalnya berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi Chat Pribadi Nikita Mirzani yang Terbuka di Sidang: Sah di Mata Hukum

Wanita 36 tahun itu justru mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada mantan istri Dipo Latif tersebut.

Sementara Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Pemerasan di Kasusnya dengan Reza Gladys

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani kembali menegaskan soal duduk perkara permasalahannya dengan Reza Gladys.

Dengan tegas ibu tiga anak itu membantah adanya pemerasan hingga pencucian uang.

"Tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan, apalagi pengancaman dan pencucian uang," tegas Nikita.

Nikita mengungkapkan, bahwa permasalahan ini murni minta tolong dalam hal pekerjaan untuk endorse.

"Fix ini minta tolong, ini pekerjaan yang biasa saya lakukan," ucap Nikita.

SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
Nikita Mirzani saat hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan percakapan WhatsApp antara Nikita dengan dokter Oky Pratama dan Mail mengenai sejumlah uang. 

Menjawab maksud dari percakapan itu, Nikita mengklaim pernyataan tersebut hanyalah sebuah candaan.

"Saksi Nikita bilang, 'Aku kan mau duitnya aja'," kata JPU saat sidang.

Chat tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai duit tutup mulut agar Nikita tidak memberikan keterangan negatif terkait produk Reza.

"Ya untuk aku ketemu sama orang, ketemu sama orang itu kalau nggak ada urusan yang penting, ya untuk apa? Itu WhatsApp kan berupa ketikan, tidak tahu artinya bercanda, atau serius, atau bagaimana. Jadi saat itu memang saya ya bercanda aja WhatsApp-an seperti itu," terang Nikita.

Nikita kemudian menambahkan agar JPU tidak mengansumsi bahwa pesan teks sebagai hal yang serius.

"Ibu kan pasti berasumsi bahwasanya WhatsApp itu adalah chat serius. Padahal ini tuh, itu sedang bercanda itu saat itu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved