Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi Chat Pribadi Nikita Mirzani yang Terbuka di Sidang: Sah di Mata Hukum
Eks Staf Ahli Kapolri angkat bicara soal chat pribadi Nikita Mirzani di persidangan, menegaskan bukti itu sah di mata hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
"Bukan, ini Anda. Anda yang melakukan," ujar Nikita Mirzani dengan emosi memuncak.
Melihat situasi yang semakin panas, Hakim Ketua Kairul Saleh akhirnya turun tangan.
Ia menengahi dengan menegaskan kembali peran ahli digital forensik serta menekankan bahwa keputusan soal data mana yang ditampilkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Tadi sebenarnya sudah ditanya juga, ya. Tugas ahli itu cuma mengekstrak di HP itu mau tahun 2010 kalau ada juga diekstrak. Cuma apakah akan ditampilkan semuanya, itu yang menganalisa, yang menentukan adalah penyidik," jelas Hakim Ketua.
Baca juga: Pilih Fokus Berbisnis, Shella Saukia Tarik Diri, Tak Mau Memihak ke Reza Gladys atau Nikita Mirzani
Kilas Balik Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin panas setelah muncul dugaan bahwa sang artis menjelekkan produk kecantikan milik perempuan asal Cianjur, kelahiran 16 Desember 1988 itu, di TikTok.
Merasa perlu meluruskan keadaan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Tujuannya hanya untuk bersilaturahmi.
Namun, bukannya sambutan baik, istri Attaubah Mufid itu justru mendapat respons yang mengejutkan. Nikita disebut mengancam akan speak up di media sosial bila pertemuan tersebut tidak menghasilkan keuntungan finansial.
Akhirnya, Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia pun merasa menjadi korban karena menganggap dirinya diperas hingga mengalami kerugian besar.
Atas peristiwa itu, Reza melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Sementara itu, Nikita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi sampai kini masih dalam tahap pertimbangan pihak berwenang.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.