Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi Chat Pribadi Nikita Mirzani yang Terbuka di Sidang: Sah di Mata Hukum
Eks Staf Ahli Kapolri angkat bicara soal chat pribadi Nikita Mirzani di persidangan, menegaskan bukti itu sah di mata hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani dalam perkara dengan Reza Gladys kembali berlangsung dengan penuh ketegangan.
Persidangan yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, untuk memberikan keterangan terkait hasil ekstraksi data dari ponsel Nikita.
Namun, jalannya sidang justru memicu perdebatan sengit.
Nikita Mirzani mempertanyakan alasan munculnya percakapan dari bulan-bulan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya berhubungan dengan peristiwa pada November 2024, sehingga kehadiran data dari bulan sebelumnya dianggap janggal.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, memberikan tanggapannya.
Pria berusia 66 tahun ini menilai pada dasarnya semua bukti yang dihadirkan di ruang sidang merupakan fakta persidangan, dan secara hukum sah saja untuk disampaikan.
“Menurut saya begini ya. Ini kan semuanya fakta-fakta persidangan. Setiap orang yang menghadirkan bukti fakta di pengadilan itu sah-sah saja. Tinggal nanti kan hakim akan menilai, akan menganalisis,” ujar Ricky.
Lebih lanjut, purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menanggapi keberatan dari pihak Nikita yang menyebutkan percakapan tersebut tidak sesuai dengan chat asli dan ada bagian yang dipotong.
Menurutnya, hal itu sah saja disampaikan terdakwa jika merasa ada perbedaan bukti yang ditunjukkan di persidangan.
“Sekarang dari pihak Nikita ini mengatakan bahwa itu tidak sesuai chatnya. Ada yang dipotong-potong. Itu sah-sah saja, karena dia merasakan bahwa chat yang dikirimkan kepada saya tidak seperti itu yang ditunjukkan di arena persidangan,” lanjutnya.
Baca juga: Isi Chat Nikita Mirzani-Dokter Oky Dibongkar Ahli Digital Forensik, Bahas soal 4 Liter dan Uang KPR
Ia pun menyarankan agar janda tiga anak tersebut dapat menunjukkan versi chat yang utuh sehingga perbandingan dengan bukti di persidangan bisa lebih jelas.
“Nah, sekarang Nikita bisa enggak menunjukkan chat yang utuh? Chat yang utuh sesuai apa yang terpotong-terpotong yang disebutkan oleh yang bersangkutan?” tambah Ricky.
Tak hanya itu, Ricky juga menilai jika masih ada keberatan, pihak Nikita berhak mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui digital forensik.
Cara itu diyakini pemilik nama lengkap Irjen. Pol. Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H ini bisa membuktikan secara jelas apakah terdapat potongan atau justru percakapan yang utuh.
“Yang kedua, apabila masih kurang puas, memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa di digital forensik. Akan ketahuan bahwa itu ada kata-kata yang terpotong ataupun utuh,” tandasnya.
Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan soal Hasil Ekstraksi Data di Ponselnya
Dalam persidangan, aktris berusia 39 tahun ini mempertanyakan alasan munculnya percakapan dari bulan-bulan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.
Mantan istri Sajad Ukra ini menegaskan tuduhan terhadapnya berhubungan dengan peristiwa pada November 2024.
Sehingga kehadiran data dari bulan sebelumnya dianggap janggal.
"Apa kaitannya data-data bulan Juni, Juli sampai Oktober itu, sementara kejadian yang disangkakan ke Mail sahabat saya dan saya itu kan di bulan November 2024 di tanggal 13," kata Nikita Mirzani,dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).
Wanita lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor ini pun menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai relevansi percakapan tersebut.
Nikita khawatir adanya pembukaan chat lain yang tidak berkaitan justru melanggar privasi.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Ungkap Hasil Ekstraksi Data di Ponselnya, Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan
"Apakah boleh chat-chat yang tidak termasuk dalam pokok perkara itu juga dibongkar? Padahal tidak membicarakan soal skincare atau yang lain," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Rujit Kuswinoto menegaskan bahwa proses ekstraksi dilakukan secara menyeluruh, sedangkan pemilihan data untuk ditampilkan merupakan kewenangan penyidik.
"Saya jelaskan, Ibu. Untuk proses ekstraksinya, saya melakukan secara keseluruhan. Jadi, misal di HP Ibu masih ada dari tahun 2021 atau 2020, itu ada semua. Namun, untuk pemilihannya, analisanya, yang melakukan itu penyidik, Ibu," jelas Rujit.
Pernyataan tersebut langsung ditolak oleh Nikita.
Mantan istri Antonio Dedola ini menilai, keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan isi ponselnya bahkan menuding ahli memberikan keterangan palsu.
"Berarti Anda bohong! Karena di handphone saya, saya gak pernah hapus chat. Di situ start dari tahun 2019 aja ada. Kenapa gak dibongkar dari 2019? Kalau dari awal. Kenapa dipirit-pirit begini? Juni, Juli, lompat ke Oktober," tegasnya.
Meski telah menjelaskan tugasnya sebatas melakukan ekstraksi, Nikita tetap bersikeras menyalahkan saksi ahli.
"Itu yang melakukan penyidikan, Ibu," jawab Rujit Kuswinoto.
"Bukan, ini Anda. Anda yang melakukan," ujar Nikita Mirzani dengan emosi memuncak.
Melihat situasi yang semakin panas, Hakim Ketua Kairul Saleh akhirnya turun tangan.
Ia menengahi dengan menegaskan kembali peran ahli digital forensik serta menekankan bahwa keputusan soal data mana yang ditampilkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Tadi sebenarnya sudah ditanya juga, ya. Tugas ahli itu cuma mengekstrak di HP itu mau tahun 2010 kalau ada juga diekstrak. Cuma apakah akan ditampilkan semuanya, itu yang menganalisa, yang menentukan adalah penyidik," jelas Hakim Ketua.
Baca juga: Pilih Fokus Berbisnis, Shella Saukia Tarik Diri, Tak Mau Memihak ke Reza Gladys atau Nikita Mirzani
Kilas Balik Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin panas setelah muncul dugaan bahwa sang artis menjelekkan produk kecantikan milik perempuan asal Cianjur, kelahiran 16 Desember 1988 itu, di TikTok.
Merasa perlu meluruskan keadaan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Tujuannya hanya untuk bersilaturahmi.
Namun, bukannya sambutan baik, istri Attaubah Mufid itu justru mendapat respons yang mengejutkan. Nikita disebut mengancam akan speak up di media sosial bila pertemuan tersebut tidak menghasilkan keuntungan finansial.
Akhirnya, Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia pun merasa menjadi korban karena menganggap dirinya diperas hingga mengalami kerugian besar.
Atas peristiwa itu, Reza melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Sementara itu, Nikita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi sampai kini masih dalam tahap pertimbangan pihak berwenang.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.