Razman Nasution Vs Hotman Paris
Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda, Razman Ingatkan Hakim: Jangan Mainkan Hukum
Sidang vonis kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ditunda, Razman Nasution ingatkan hakim agar hukum tak dipermainkan.
Kilas Balik Kasus Razman vs Hotman Paris
Perseteruan keduanya bermula pada 10 Mei 2022, ketika Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri.
Saat itu, Razman masih berstatus sebagai kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Laporan ini dilayangkan lantaran Razman menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Merasa difitnah tanpa bukti, Hotman pun menempuh jalur hukum dengan menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Iqlima memang sempat membuat pengakuan publik soal dugaan pelecehan yang dialaminya dari Hotman.
Razman kemudian memperkuat pernyataan itu lewat konferensi pers, yang akhirnya dianggap Hotman sebagai bentuk pencemaran nama baik.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.