Kabar Artis
Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu
Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) berharap ada kejelasan soal peraturan perizinan kepada pencipta lagu.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Jadi ada banyak suara dengan perwakilan bidang-bidang yang ada , kita menyuarakan dari pihak penyanyi ya kita punya concern A B C D E, tapi intinya kita ingin cari solusi lah sama-sama," tutur BCL.
Pengertian Hak Cipta dan Royalti Lagu
Musik adalah salah satu karya seni yang memiliki nilai tinggi, baik dari sisi budaya maupun ekonomi.
Namun, di balik indahnya sebuah lagu, terdapat hak-hak yang melekat pada pencipta dan pemiliknya.
Dua aspek penting dalam perlindungan karya musik adalah hak cipta dan royalti.
Keduanya menjadi dasar dalam menjaga keadilan bagi para musisi, pencipta lagu, dan pihak yang terlibat dalam industri musik.
Baca juga: Pemerintah Bakal Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Royalti Musik
Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya musiknya, baik berupa lirik maupun melodi.
Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara Royalti merupakan imbalan yang diterima pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait atas penggunaan karya musiknya.
Royalti biasanya dibayarkan ketika lagu diputar, dinyanyikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Setelah mencuatnya kasus Agnez Mo, kini para pencipta lagu menggugat para penyanyi yang membawakan karyanya tanpa izin.
Penyanyi Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga tengah menghadapi masalah serupa.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.