Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu

Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) berharap ada kejelasan soal peraturan perizinan kepada pencipta lagu.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
MASALAH HAK CIPTA - Bunga Citra Lestari (BCL) saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). BCL berharap ada kejelasan soal peraturan perizinan kepada pencipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) turut menghadiri diskusi mengenai masalah hak cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

Rapat ini sekaligus membahas revisi Undang-udang Hak Cipta untuk memperjelas ketentuan hukum hak cipta dalam industri musik Tanah Air bersama DPR RI, musisi, penyanyi, dan pencipta lagu.

Masalah hak cipta belakangan ini memang menjadi sorotan.

Mencuatnya masalah itu berawal dari kasus Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Dalam kasus itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah atas penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Kisruh tersebut juga berbuntut terpecahnya dua kubu antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Bunga Citra Lestari diketahui masuk dalam anggota VISI untuk mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang penyanyi.

Saat ditemui usai digelarnya rapat, wanita yang akrab disapa BCL itu menyinggung soal masalah perizinan kepada pencipta lagu.

"Tadi kan dari AKSI bilang diperlukan perizinan, nah perizinannya seperti apa, bagaimana sikap perizinannya," ujar BCL, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dengan adanya diskusi ini, BCL berharap nantinya ada kejelasan mengenai peraturan untuk perizinan.

Menurutnya, peraturan tersebut harus bisa menjadi solusi untuk para pelaku di industri musik Tanah Air.

Baca juga: Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika

"Jadi ini lebih ke sistem ini mau dibikinnya seperti apa, karena kita tentunya ingin punya peraturan, dan peraturan itu harus bisa jadi solusi untuk semuanya," ucap penyanyi 42 tahun itu.

BCL merasa bersyukur kini ikut dilibatkan dalam membahas revisi UU Hak Cipta.

Pihaknya menyuarakan dari sudut pandang penyanyi dan menyampaikan segala tujuan untuk kebaikan ekosistem dunia permusikan.

"Alhamdulillah kita bisa diajak untuk ikut merumuskan ini."

"Jadi ada banyak suara dengan perwakilan bidang-bidang yang ada , kita menyuarakan dari pihak penyanyi ya kita punya concern A B C D E, tapi intinya kita ingin cari solusi lah sama-sama," tutur BCL.

Pengertian Hak Cipta dan Royalti Lagu

Musik adalah salah satu karya seni yang memiliki nilai tinggi, baik dari sisi budaya maupun ekonomi. 

Namun, di balik indahnya sebuah lagu, terdapat hak-hak yang melekat pada pencipta dan pemiliknya. 

Dua aspek penting dalam perlindungan karya musik adalah hak cipta dan royalti. 

Keduanya menjadi dasar dalam menjaga keadilan bagi para musisi, pencipta lagu, dan pihak yang terlibat dalam industri musik.

Baca juga: Pemerintah Bakal Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Royalti Musik

Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya musiknya, baik berupa lirik maupun melodi. 

Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara Royalti merupakan imbalan yang diterima pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait atas penggunaan karya musiknya. 

Royalti biasanya dibayarkan ketika lagu diputar, dinyanyikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Setelah mencuatnya kasus Agnez Mo, kini para pencipta lagu menggugat para penyanyi yang membawakan karyanya tanpa izin.

Penyanyi Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga tengah menghadapi masalah serupa.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved