Royalti Musik di Bioskop dan Film Jadi Sorotan, Ini Tanggapan LSF
Tak hanya restoran dan kafe, bioskop pun kini diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu dalam ruang tayangnya.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik tengah menjadi sorotan.
Tak hanya restoran dan kafe, bioskop pun kini diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu dalam ruang tayangnya.
Lalu bagaimana dengan film? Apakah juga dikenai kewajiban royalti atas musik yang digunakan di dalamnya?
Baca juga: Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada di tangan pelaku industri film, bukan di ranah lembaganya.
"Kalau royalti itu menjadi bagian dari pelaku usahanya. Baik itu pembuat filmnya, maupun distributor, maupun eksibitornya," kata Ketua LSF, Naswardi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan peran LSF hanya sebatas pada proses kurasi dan penilaian terhadap film sebelum dapat diakses publik.
Lembaga ini tidak terlibat dalam urusan hak cipta maupun distribusi royalti.
"Jadi royalti itu adanya di pelaku industri. LSF hanya kurasi, filtrasi pada penilaian dan penelitian filmnya sebelum diakses oleh masyarakat, oleh penonton," ujarnya lagi.
Dengan demikian, pembayaran royalti atas lagu yang digunakan dalam sebuah film baik untuk tayangan bioskop maupun media lainnya tetap menjadi kewajiban pembuat film dan pihak yang menayangkannya.
LSF hanya memastikan bahwa konten tersebut layak tayang dan sesuai dengan klasifikasi usia yang ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, bioskop yang memutar musik karya orang lain dikenakan Rp 3.600.000 per layar per tahun.
Joe Taslim Sebut Film The Raid Jadi Pembuka Jalan Aktor Indonesia Mendunia |
![]() |
---|
Aktor Joe Taslim Akui Belum Cukup Ilmu Jadi Sutradara Film |
![]() |
---|
Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih, Dibintangi Mikha Tambayong, Tayang 25 September 2025 |
![]() |
---|
Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Dibintangi Beby Tsabina hingga Ge Pamungkas, Tayang 18 September 2025 |
![]() |
---|
Legislator Gerindra: Tak Ada yang Salah soal Video Prabowo, Bioskop Bagian dari Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.