Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan

Kuasa hukum Fariz RM menanggapi soal tuntutan hukuman untuk kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
MUSISI FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Fariz RM dituntut 6 tahun penjara terkait kasus narkoba. 

Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.

Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.

Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan sang ibunda merupakan seorang pelatih piano.

Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.

Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.

Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.

SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU.
 Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara

Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.

Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. 

Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunmedan.com/Array)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan