Rabu, 1 Oktober 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.

Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.

Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.

Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved