Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ketidakhadiran Doktif di Persidangan Nikita Mirzani Tuai Tanda Tanya, dr. Oky Berikan Tanggapan
Absennya Doktif di sidang Nikita Mirzani jadi sorotan publik, sementara dr. Oky hadir dan beri tanggapan soal pemanggilan saksi.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang melibatkan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini bermula dari aduan Reza, yang mengklaim telah dirugikan secara materiil dan reputasi setelah Nikita diduga menyudutkan produk kecantikannya melalui siaran langsung di TikTok.
Dalam laporannya, Reza menyebut pernah menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar kepada Nikita.
Uang tersebut kemudian dianggap sebagai hasil pemaksaan dan dilaporkan sebagai bentuk pemerasan.
Kini, kasus tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan yang digelar Kamis (31/7/2025) seharusnya menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa.
Salah satu nama yang dinanti adalah Dokter Samira, atau yang lebih dikenal sebagai Doktif.
Namun, kehadirannya urung terjadi karena ia dikabarkan sedang berada di Korea Selatan.
Absennya Doktif memicu perhatian, lantaran ia dikenal cukup vokal membela Nikita di media sosial dan dianggap dapat memberikan kesaksian penting yang berpotensi meringankan posisi Nikita dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, dr. Oky Pratama, yang juga hadir sebagai saksi, ikut buka suara.
“Saya nggak tahu siapa saja yang benar-benar menerima [surat panggilan sidang], beneran,” ujarnya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Fitri Salhuteru Sindir Doktif yang Bakal Absen di Sidang Nikita Mirzani: Pertemanan Sindikat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan untuk menjadi saksi dikirim langsung ke masing-masing individu.
“Yang saya tahu, suratnya langsung dikirim ke masing-masing orang. Saya sendiri menerimanya pada Selasa sore,” tambahnya.
dr. Oky menegaskan, meski tidak mengetahui detail soal saksi lain, dirinya tetap akan menjalankan kewajiban sebagai saksi dengan profesional.
“Yang terpenting, saya akan mengatakan yang sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.