Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Jawab Tudingan Memfitnah Shandy Purnamasari Beri Tutup Mulut ke Nikita Mirzani
Reza Gladys akhirnya menjawab tudingan dirinya memfitnah Shandy Purnamasari dalam kesaksiannya di sidang pemerasan Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan Reza Gladys menjawab tudingan dirinya memfitnah pengusaha skincare Shandy Purnamasari memberi uang tutup mulut ke Nikita Mirzani.
Tudingan itu diungkapkannya kala bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (24/7/2025) lalu.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini.
Bermula dari aksi Nikita me-review buruk hingga menghina produk skincare Reza Gladys, berujung pada dugaan dirinya meminta uang tutup mulut.
Reza lantas memberikan uang senilai total Rp4 miliar pada Nikita agar produknya tak lagi dijelek-jelekkan.
Namun, Reza malah melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2024 lalu.
Nikita harus menanggung akibat dari perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi sejak Maret 2025.
Sidang telah berlangsung dan memasuki agenda keterangan saksi pelapor yakni Reza Gladys.
Dalam keterangannya, Reza ternyata menyebut nama pengusaha skincare lain yaitu Shandy Purnamasari.
Shandy tak terima kemudian melabrak Reza lewat komentarnya di postingan Instagram sang dokter.
Istri Crazy Rich Gilang Permana itu merasa difitnah.
Baca juga: Namanya Disebut Reza Gladys di Sidang Pemerasan Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari Merasa Difitnah
"Dok, jelasin dong soal 4 milyar yang kata dokter itu kata dok Oky (emoji love) karena aku konfirm ke dok Oky ga ngomong seperti itu ke dokter, makasi ya karena jadi fitnah ke akunya," tulis Shandy.
"Dan boleh ya kalau tahu data ibu2 di TikTok yang fitnah msglow, karena fotonya sama dokter Reza. Makasih dok," lanjutnya.
Merespons itu, Reza akhirnya meminta maaf.
Dia berdalih mengatakan hal itu sebagai fakta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.