Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap
Deolipa, kuasa hukum Fariz RM, berharap kliennya tidak dituntut sebagai pengedar narkoba.
Kemudian pada 6 Januari 2015. Jajaran Polres Jakarta Selatan menangkap Farizdi rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan, yakni ganja, heroin, dan alat isap. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan darinya berupa sembilan pil alprazolam, dua pil dumolid, dan alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, 25 Agustus 2018.
Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Ia ditangkap di Bandung dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Proses sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.