Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Pilih Fokus Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan
Nikita Mirzani resmi cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kini fokus pada kasus pidananya lantaran menyangkut dengan kebebasannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa sidang lanjutan kasus pidana Nikita soal pemerasan akan digelar pada Kamis, (24/7/2025).
"Dan hari Kamis itu sidang yang paling penting, karena itu sidang perkara di mana nanti dalam perkara pidana tersebut yang pertama kali harus didatangkan adalah korban, sesuai dengan hukum acara pidana."
"Kita lihat hari Kamis seperti apa persidangannya," tandasnya.
Isi Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar pada 28 Mei 2025 lalu.
Adapun Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys Rp100 miliar dalam gugatannya.
Dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Rabu (28/5/2025), Fahmi Bachmid membeberkan dari mana asal usul Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys Rp100 miliar.
"(Rp100 miliar) itu adalah kerugian immaterial," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan dengan adanya persoalan dengan Reza Gladys, kredibilitas Nikita Mirzani sebagai seorang aktris pun sedikit terganggu.
"Akibat persoalan ini kredibilitas dirinya juga terganggu, dia juga tidak bisa mencari nafkah, itu adalah kerugian immaterial," tambahnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Umumkan Pencabutan Gugatan Wanprestasi
Pada Senin (14/7/2025), gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dicabut oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi kemudian mengadakan konferensi pers dan menjelaskan keputusannya menghentikan laporannya itu.
Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."
"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.