Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Santai Usai Eksepsi Ditolak, Nyai Ucapkan Ini
Majelis hakim menolak 11 eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Begini reaksi artis yang biasa disapa Nyai ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menanggapi dengan santai putusan sela dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Reza Gladys Unggah Sindiran untuk Nikita Mirzani, Singgung Penggiringan Opini hingga Uang Rp20 M
Majelis hakim menolak 11 eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Begini reaksi artis yang biasa disapa Nyai ini.
Meski eksepsi ditolak, Nikita Mirzani mengaku tak mempermasalahkannya.
“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa,” ujar Nikita usai sidang, Kamis (17/7/2025).
Nikita menyampaikan bahwa pekan depan sidang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa maupun dari pihaknya.
Baca juga: Reza Gladys Selalu Absen di Sidang Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah
Ia pun siap melanjutkan sidangnya pekan depan.
“Minggu depan sudah masuk pokok perkara, akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” katanya.
Selain itu, Nikita turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang menangani perkara ini.
“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (17/7/2025).
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua dalam sidang.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar melanjutkan sidang Nikita Mirzani ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung pekan depan, 24 Juli 2025.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara (362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL) atas nama Nikita Mirzani," ucap Hakim Ketua.
"Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.