Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Fakta Baru Kasus Persetubuhan Vadel Badjideh dan Putri Nikita Mirzani, Terbukti Suka sama Suka

Terungkap fakta baru kasus Vadel Badjideh dengan Putri Nikita Mirzani, Lolly. Terbukti tidak ada unsur paksaan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TERBUKTI TAK DIPAKSA - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Sidang telah memasuki babak keterangan saksi dari Lolly. Terbukti Lolly dan Vadel suka sama suka saat melakukan perbuatan persetubuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly kembali terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2025) kemarin.

Kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani, Lolly masih bergulir.

Vadel telah mengakui seluruh kesalahannya dan berjanji bertanggung jawab.

Diketahui, ia dilaporkan Nikita Mirzani sejak September 2024 setelah seorang teman Lolly berinisial C mengurai pengakuan bahwa Lolly hamil.

Perkara ini masih berlangsung dan mulai disidangkan sejak 26 Juni 2025 lalu.

Sidang pun telah memasuki agenda keterangan saksi di mana kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengurai fakta baru di sana.

Dibenarkan Oya, tidak ada unsur paksaan dalam kasus dancer berusia 19 tahun itu.

"Nggak ada, nggak ada (unsur paksaan)," tegas Oya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/7/2025).

Dia sekaligus membenarkan Vadel dan Lolly melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Iya, iya. Percintaan remaja," seloroh Oya.

Disinggung soal kesaksian ahli banyak meringankan Vadel, Oya hanya memberi isyarat.

Baca juga: Vadel Badjideh Terjerat Kasus Dugaan Persetubuhan, Keluarga Akui Tak Menyesal Kenal Putri Nikita

"Banyak enggak tahunya. Kalau banyak enggak tahunya apa? Meringankan Vadel, insyaAllah meringankan," tandasnya sembari berlalu.

Oya turut memberitahu jumlah saksi dari sisi Vadel.

"Empat, insyaAllah empat. Empat sampai lima," tuturnya.

"Dari keluarga, ada bukan," tambahnya.

Kilas Balik Kasus Vadel Badjideh dan Lolly

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari Vadel yang sempat menjalin hubungan dengan Lolly pada awal Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat Lolly bersekolah di Inggris.

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk.

Setelah dideportasi dari Inggris, Lolly pun dijemput Vadel di bandara lantaran Nikita enggan menerimanya bahkan tak mau menyebutnya sebagai anak lagi.

Di tengah kemelut dengan Nikita, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.

Usai mengetahui fakta ini melalui teman Lolly berinisial C, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved