Nikita Mirzani dan Keluarganya
Fakta Baru Kasus Persetubuhan Vadel Badjideh dan Putri Nikita Mirzani, Terbukti Suka sama Suka
Terungkap fakta baru kasus Vadel Badjideh dengan Putri Nikita Mirzani, Lolly. Terbukti tidak ada unsur paksaan.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly kembali terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2025) kemarin.
Kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani, Lolly masih bergulir.
Vadel telah mengakui seluruh kesalahannya dan berjanji bertanggung jawab.
Diketahui, ia dilaporkan Nikita Mirzani sejak September 2024 setelah seorang teman Lolly berinisial C mengurai pengakuan bahwa Lolly hamil.
Perkara ini masih berlangsung dan mulai disidangkan sejak 26 Juni 2025 lalu.
Sidang pun telah memasuki agenda keterangan saksi di mana kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengurai fakta baru di sana.
Dibenarkan Oya, tidak ada unsur paksaan dalam kasus dancer berusia 19 tahun itu.
"Nggak ada, nggak ada (unsur paksaan)," tegas Oya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/7/2025).
Dia sekaligus membenarkan Vadel dan Lolly melakukannya atas dasar suka sama suka.
"Iya, iya. Percintaan remaja," seloroh Oya.
Disinggung soal kesaksian ahli banyak meringankan Vadel, Oya hanya memberi isyarat.
Baca juga: Vadel Badjideh Terjerat Kasus Dugaan Persetubuhan, Keluarga Akui Tak Menyesal Kenal Putri Nikita
"Banyak enggak tahunya. Kalau banyak enggak tahunya apa? Meringankan Vadel, insyaAllah meringankan," tandasnya sembari berlalu.
Oya turut memberitahu jumlah saksi dari sisi Vadel.
"Empat, insyaAllah empat. Empat sampai lima," tuturnya.
"Dari keluarga, ada bukan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.