Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Hotman Paris Nilai Tuntutan untuk Razman Nasution di Kasus Pencemaran Nama Baik Terlalu Ringan

Pengacara Hotman Paris menanggapi atas tuntutan Razman Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PENGACARA HOTMAN PARIS - Hotman Paris ketika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris nilai tuntutan dua tahun penjara untuk Razman Nasution terlalu ringan, buntut kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Hotman merasa tak terima atas kelakuan Razman dan memilih melaporkan seterunya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Dia memposting di Instagram sampai delapan kali yang membuat kata kata yang sangat sadis, yang mencemarkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya."

"Prosedur hukumnya kan begitu, seharusnya dia gugat saya kalau memang dia mewakili klien, dia tidak lakukan itu."

"Di situ lah dia kena, itu kesalahannya," tutur Hotman.

Baca juga: Anak Razman Nasution Yakin Ayahnya Tak Bersalah, Hotman Paris Bereaksi: Anak Kecil Mana Tahu

Pengacara 65 tahun itu, tetap menyalahkan perbuatan Razman yang mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Terlepas ada cerita mengenai hubungannya dengan Iqlima Kim.

"Apapun laporan klien kamu, termasuk yang dia ngomong kejadian di apartemen dan sebagainya, apapun itu benar atau tidak itu bukan untuk diposting di Instagram," ujar Hotman.

Seharusnya, kata Hotman, sejak awal Razman memproses hukum jika benar adanya tindakan pelecehan yang dilakukannya kepada Iqlima Kim.

"Ya kalau memang benar ada pengaduan dari kliennya bahwa saya melakukan sesuatu harusnya dia tempuh prosedur hukum."

"Dulu dia tidak melakukan itu, dia malah gaya kampung, ya seperti biasa dia memang dari kampung ya dengan membuat postingan-postingan di Instagram," tandas Hotman.  

Razman Nasution Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara itu, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut.

Ia menilai, tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekarang  sedang menegakkan hukum untuk Indonesia diperbaiki lebih baik."

"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Razman kemudian menyinggung soal kelakukan seterunya, Hotman dengan mantan asisten, Iqlima Kim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved