Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Perubahan Pasal dalam Kasus Nikita Mirzani Dinilai Tak Wajar, Praktisi Hukum: Keuntungan Terdakwa

Perubahan pasal dalam kasus Nikita Mirzani disorot praktisi hukum. Dinilai tak lazim dan bisa jadi keuntungan bagi pihak terdakwa.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Pandangan praktisi hukum soal perubahan pasal di kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Perubahan pasal dalam kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. 

Kali ini, praktisi hukum Mohamad Kemas menilai bahwa perubahan tersebut merupakan hal yang tidak biasa dan bisa menjadi critical point dalam proses peradilan.

"Sebenarnya begini, mengenai perubahan pasal ini menjadi hal yang kritis—dalam arti merupakan critical point."

"Karena proses BAP dari penyidikan, dalam PUAP dan juga manajemen penyelidikan serta penyidikan di Perkap, atau dalam peraturan jaksa secara umum dan internal, perubahan pasal seperti ini tidak lazim terjadi," ujar Kemas, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (10/7/2025). 

Menurutnya, perubahan pasal di tahap lanjutan perkara dapat mencerminkan ketidaksiapan dari pihak penyidik ketika menyerahkan berkas ke kejaksaan.

"Tandanya apa? Ini menunjukkan ketidaksiapan dari pihak penyidik saat berkas naik ke tahap dua di kejaksaan. Jaksa seharusnya memeriksa dan memastikan semua sudah tepat sebelum proses dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemas menegaskan bahwa dari sudut pandang praktisi hukum atau advokat, situasi seperti ini dapat membuka celah hukum yang cukup signifikan.

"Kalau boleh jujur, dari posisi kami sebagai praktisi hukum atau advokat, ini bisa dianggap sebagai cela hukum—dan celah ini bisa dimanfaatkan. "

"Ada teori hukumnya, bagaimana celah itu bisa dimasukkan untuk menguntungkan atau setidaknya menjaga hak-hak hukum dari pihak terdakwa."

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa pihak yang paling diuntungkan atas perubahan pasal ini tidak lain adalah terdakwa itu sendiri, yakni Nikita Mirzani.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Praktisi Hukum Jelaskan Strategi Jaksa di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

"Dan jujur saja, kalau ada berita soal perubahan pasal seperti ini, pihak yang paling diuntungkan adalah terdakwa, dalam hal ini NM. Itu saja poinnya."

Perubahan pasal dalam proses hukum bukanlah sesuatu yang umum.

Dan ketika hal ini terjadi, menurut para ahli hukum, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penyidikan dan penuntutan yang berjalan.

Berbeda dengan pernyataan Kemas, praktisi hukum Deolipa Yumara justru menilai perbedaan pasal yang digunakan penyidik dengan JPU merupakan hal yang sangat lumrah.

"Kadang-kadang peyidik itu ketika menyidik perkara dipakailah pasal A, pasal B, Pasal C."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan