Nikita Mirzani Tersangka
Tanggapan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan, Nilai Wajar: Itu Bentuk Kritikan
Praktisi hukum menilai wajar pernyataan Nikita Mirzani soal BPOM. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik, bukan ajakan serius.
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya secara lantang menyebut bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya dibubarkan karena dianggap tidak berguna.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang ia jalani, dan tak pelak menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Toni RM memberikan pandangannya.
Menurutnya, pernyataan Nikita bisa dipahami mengingat kondisi mental dan emosional yang tidak stabil saat seseorang menjadi terdakwa.
"Terkait pernyataan Nikita Mirzani yang menyebut BPOM sebaiknya dibubarkan karena dianggap tidak berguna, menurut saya itu bisa dimaklumi," ujar Toni RM, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025).
"Namanya juga orang yang sedang menjadi terdakwa, pasti sedang emosional dan dalam kondisi yang labil. Emosinya sedang tinggi, jadi saya melihat pernyataan itu wajar-wajar saja," lanjutnya.
Toni juga menilai bahwa pernyataan tersebut bisa dilihat sebagai bentuk kritik terhadap lembaga negara, meskipun disampaikan dengan cara yang keras.
"Anggap saja pernyataan itu sebagai bentuk kritik terhadap BPOM. Toh, tidak semudah itu juga membubarkan BPOM. "
"BPOM adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, jadi tentu tidak bisa dibubarkan sembarangan," tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya, termasuk kritik terhadap institusi negara.
Namun tetap harus memahami bahwa ada mekanisme yang berlaku dalam perubahan atau pembubaran lembaga negara.
Baca juga: Doktif Bantah Dicuekin Nikita Mirzani saat di Persidangan, Akui Hubungan Mereka Baik-baik Saja
"Kalaupun dianggap sebagai kritik, ya tidak masalah. BPOM sendiri pasti memiliki cara dalam menyikapi kritik tersebut. Setiap orang tentu menanggapi sesuatu berdasarkan ilmu dan pengalaman masing-masing," ucap Toni.
Menurutnya, proses hukum dan tata kelola lembaga negara tidak bisa berubah hanya karena pernyataan emosional.
Sebab ada sistem, prosedur, dan aturan yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Jadi, biarkan saja mengalir sesuai proses yang berlaku. Kalau soal wacana pembubaran lembaga negara, tentu sudah ada aturannya sendiri," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.