Kabar Artis
Polisi Temukan 6 Video Hubungan Intim Sesama Jenis di HP Rayyan Alkadrie Bersama Korban
Artis Rayyan Alkadrie terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis, polisi temukan 6 video hubungan intim milik pelaku dan korban.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap soal penangkapan artis Muhammad Rayyan Alkadrie (MR).
Rayyan Alkadrie kini tengah terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pria yang merupakan pasangan sesama jenis.
Ade Ary menyebut Polsek Cempaka Putih sebelumnya berhasil melakukan pendalaman mengenai motif Rayyan Alkadrie melakukan dugaan pemerasan.
Rayyan melakukan pemerasan tersebut dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban.
"Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di handphone pelaku," kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (3/7/2025).
Polisi kemudian berhasil menangkap Rayyan saat berada di kos di daerah Depok, Jawa Barat.
"Diketahui tersangka ada di Depok di rumah kosnya di daerah Jalan Telkom Harjamukti Depok," kata Ade.
Di situ, polisi langsung menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan.
Polisi mengamankan dua handphone milik pelaku yang di didalamnya ditemukan 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara Rayyan dengan korban.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan didapati dua buah handphone milik tersangka."
"Yang di dalam handphone tersebut berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka," bebernya.
Baca juga: Kronologi Pesinetron Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi Buntut Peras Pacar Sesama Jenis
"Kemudian diamankan juga ATM," imbuh Ade.
Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan khusus sesama jenis.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Dikatakan Ade, bahwa Rayyan sempat merasa cemburu dengan korban lantaran diduga memiliki hubungan lagi dengan pria lain.
Kemudian pelaku merasa kesal dan meminta sejumlah uang dengan memberikan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim.
"Belakangan pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban diduga mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya yang lebih muda."
"Sehingga pelaku merasa kesal, dan akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," terang Ade.
Baca juga: Tampang Artis Rayyan Alkadrie Sempat Dicari Atas Penipuan, Kini Tersangka Peras Pacar Sesama Jenis
Kini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman atau tindakan pemerasan.
Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Polsek Cempaka Putih dan masih dilakukan pendalaman.
"Terhadap tersangka dijerat oleh persangkaan pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan," ungkap Ade.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.