Nikita Mirzani Tersangka
Ahli Ekspresi Soroti Tangis Nikita Mirzani saat Bacakan Eksepsi, Singgung Luapan Akumulasi Emosi
Ahli Ekspresi Kirdi Putra soroti tangis Nikita Mirzani saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang kedua di PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Fahmi menyinggung soal korban.
Menurut eksepsi yang diajukan, bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza Gladys.
"Yang paling penting dari eksepsi itu bahwa terjadi error in subjecto, yang artinya korban yang sebenarnya itu adalah menurut eksepsi kami adalah perusahaan PT Glafidysa."
"Jadi bukan dokter RG (Reza Gladys)," terang Fahmi.
Dalam arti lain, bahwa yang menjadi korban di dalam kasus tersebut yakni bukan seseorang itu sendiri.
Namun yang menjadi korban adalah badan hukum perseroan.
Baca juga: Sebut Masih Banyak Mafia Skincare, Nikita Mirzani Minta BPOM Ditutup: Nggak Guna
"Bahwa yang harusnya menjadi korban itu bukan pribadi manusia."
"Tapi adalah badan hukum perseroan," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.